Monday, August 31, 2009

Shalat Tarawih dan Tata-Cara Pelaksanaannya


Dalam Bulan Ramadhan ini, pelaksanaan Shalat Tarawih ini tentunya tidak lepas dari rangkaian ibadah di bulan suci tersebut. Oleh karena itu akan dibahas sekelumit mengenai Shalat Tarawih ini.

A. PENGERTIAN TARAWIH

Shalat taraawih adalah shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam pada bulan Ramadhan. Shalat ini dahulu dikenal dengan Qiyam Ramadhan. Istilah Tarawih tidak dipakai pada zaman Nabi Muhammad saw. namun baru dipopulerkan pada zaman khalifah Umar ra. (HR Malik)[1]

B. TATA CARA MENGERJAKAN SHALAT TARAWIH

1. Pada zaman Rasulullah saw.

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi saw. keluar ditengah malam pada bulan Ramadhan yaitu tiga malam dengan tidak berturut-turut, pada malam Ramadhan ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh. Beliau saw. bershalat (tarawih) di mesjid dan orang-orang mengikuti shalatnya. Beliau saw. mengambil delapan rakaat bersama mereka, dan mereka menyempurnakan sisanya di rumah mereka masing-masing. Lalu terdengarlah suara seolah-olah seperti suara lebah.[2]

Abu Hurairah telah menceritakan bahwasannya Nabi saw. selalu mengerjakan untuk melakukan qiyam (salat sunat di malam hari) di bulan Ramadhan, tetapi tidak memerintahkan mereka dengan perintah yang tegas (wajib). Untuk itu beliau bersabda: "Barang siapa mengerjakan shalat [sunat di malam hari] di bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala (Allah) niscaya dosa-dosanya yang terdahulu diampuni. (Bukhari Muslim)[3]

Dari 'Aisyah, "Sesungguhnya Nabi saw. pada suatu malam shalat di masjid maka shalat pula orang banyak berma'mum di belakang beliau. Kemudian beliau shalat pada hari kedua, maka bertambah banyak orang mengikutinya. Kemudian pada malam ketiga atau malam ke empatnya mereka berkumpul pula, tetapi beliau tidak datang kepada mereka. Pagi harinya beliau berkata: "saya mengetahui apa yang kamu kerjakan malam tadi (berkumpul untuk berma'mum di belakang beliau saw.). saya tidak berhalangan untuk datang kepada kamu, hanya saja saya takut shalat itu menjadi wajib atas kamu," kejadian tersebut dalam bulan Ramadhan (Mutafaq 'alaih)[4]

2. Pada zaman Khalifah Abu Bakar ra.

Pelaksanaan shalat tarawih di zaman Khalifah Islam yang pertama sama seperti zaman rasulullah saw. ada sebagian orang yang shalat munfarid dan ada pula yang berjamaah 3, 4, maupun 6 orang. Akan tetapi shalat dengan satu imam dalam masjid, tidak ada pada zaman beliau.[5]

3. Pada zaman khalifah Umar bin Khotob ra.

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Abdur Rahman bin Abd. Qarai, beliau berkata: saya keluar bersama sayyidina khalifah Umar bin Khotob ra. pada suatu malam bulan Ramadhan pergi ke Masjid (Madinah) didapati dalam masjid orang-orang bersembahyang bercerai-berai, ada orang yang shalat sendiri-sendiri, ada yang shalat dan ada beberapa orang yang dibelakangnya, maka sayyidina Umar berkata: "Saya akan mempersatukan orang-orang ini. Kalau disatukandengan seorang Imam sesungguhnya lebih baik, lebih serupa dengan sembahyang Rasulullah saw." maka dipersatukanlah orang-orang itu dibelakang seorang imam yang namanya Ubal bin Ka'ab. Kemudian pada suatu malam, kami datang lagi ke mesjid, lantas kami melihat orang-orang sembahyang berkaum-kaum dibelakang seorang imam. Sayyidina Umar ra. bersabda: "ini adalah bid'ah yang baik."[6]

C. JUMLAH RAKAAT SHALAT TARAWIH

Rakaat Shalat tarawih itu ada bermacam-macam pendapat mengenainya, diantaranya:

1. Delapan rakaat + 3 rakaat shalat witir

Dalam hadits Riwayat 'Aisyah ra. dikatakan bahwa nabi saw. tidak pernah melebihkan rakaat shalat malamnya dari 11 rakaat, baik itu dilakukan di bulan Ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan.[7]

Berdasarkan diatas, shalat Tarawih itu sama juga dengan shalat Malam, karena dilakukan setelah Isya'. Dan Nabi saw. pun melakukan shalat Tarawih sama dengan jumlah rakaat shalat Tahajjud.

2. Dua puluh rakaat + tiga rakaat shalat witir

Pada zaman Umar bin Khotob ra. kaum muslimin melakukan shalat tarawih di malam bulan Ramadhan sebanyak 20 Rakaat dan ditambah 3 rakaat shalat witir, hingga jumlahnya 23 Rakaat (HR. Baihaqi)

Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah imam yang empat – Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi'i dan Hambali.[8]

3. Tiga Puluh Enam Rakaat

Pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz, tarawih itu dijadikan 36 Rakaat.[9]

4. Tak terbatas

Ulama-ulama dari madzhab Maliki berpendapat bahwa rakaat shalat tarawih itu tidak terbatas, artinya boleh diamalkan dalam jumlah 8, 20, dan 36 rakaat. Dan dalam hadits At-Tirmizi yang mengatakan bahwa sebagian ulama ada yang membolehkannya sampai 41 rakaat, termasuk witir.[10]

Ringkasnya bilangan rakaat shalat Tarawin itu bermacam-macam. Baik yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. maupun para sahabat. Yang dapat kita yakini dari hadits-hadits dan amal-amal para sahabat ialah, kita dianjurkan supaya beramal shalat dan amalan-amalan lain pada malam bulan Ramadhan, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri. Adapun ketentuan bilangan rakaat dan bacaannya tidak ada keterangan yang pasti dari Syara', melainkan dikembalikan kepada keyakinan kita masing-masing.[11]

D. HUKUM SHALAT TARAWIH

Hukum shalat ini adalah Sunat mu'akkad, yaitu boleh dikerjakan sendir-sendiri maupun berjamaah, waktunya yaitu sesudah shalat Isya sampai terbit fajar.[12]

Shalat yang paling afdhol diantara shalat-shalat nafal pada waktu malam adalah yang dikerjakan pada bagian akhir malam dan dikerjakan orang di rumah dan pada waktu itu boleh berdiri berlama-lama dan memanjatkan doa-doa yang panjang-panjang. Ini pun jaiz kalau di dalam masjid mengikuti imam yang hafiz Qur'an atau orang yang faqih Qur'an, sesudah shalat Isya' atau pada waktu sahur. Ternyata itulah yang dikerjakan pada zaman Rasululah saw. dan para sahabat ra.. Di Qadian pun dikerjakan-orang-orang demikian juga. Yaitu pada waktu awal malam dikerjakan shalat tarawih di mesjid besar dan di mesjid-mesjid kecil diadakan shalat berjamaah. Adapun mengenai imam shalat tarawih, haruslahn diperhatikan bahwa untuk memberi imbalan kepadanya karena megimami shalat tarawih jangan sebelumnya menetapkan sejumlah uang terlebih dahulu. Ya, baru sesudah shalat tarawih, hanya karena Allah, kalau memberikannya ala kadarnya, maka bukanlah hal yang patut ditertawakan.[13]

E. KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

Dalam hadits riwayat Imam Muslim dikatakan bahwa adalah Rasulullah saw. menggemarkan sembahyang pada bulan Ramadhan dengan anjran yang tidak keras. Beliau saw. bersabda: "Barang siapa mengerjakan shalat malam Ramadhan (tarawih) dengan kepercayaannya yang teguh dank arena Allah semata, akan dihapus dosanya yang telah lalu"

F. SUNAH-SUNAH DALAM MENGERJAKAN SHALAT TARAWIH

1. Mengucap salam pada setiap dua rakaat

2. Duduk istirahat setelah tiap-tiap empat rakaat

Demikian lah yang dilakukan oleh para sahabat, oleh karena ada tenggang waktu untuk istirahat maka shalat itu dinamakan "Tarawih"

3. Membaca keseluruhan Al-Qur'an dengan mengkhatamkannya pada malam terakhir bulan ramadhan.

Catatan Kaki

[1] ___________, ENSIKLOPEDI ISLAM 4, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, hlm.236

[2] Abdur Rahmad Al Jaziri, FIQIH EMPAT MADZHAB II, cet III, Jakarta:Darul 'Ulum Press, 2002, hlm.286

[3] H. Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM, cet XXXV, Bandung: Sinar Baru Algenido offset, 2002, hlm.150

[4] ibid

[5] KH. Sirajuddin Abbas, 40 MASALAH AGAMA, cet. XXX, Jakatra: Pustaka Tarbiyah, 2000, hlm.312

[6] ibid, hlm.313

[7] _________________, ENSIKLOPEDI ISLAM 4, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, hlm.237

[8] ibid

[9] H. Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM, cet XXXV, Bandung: Sinar Baru Algenido Offset, 2002

[10] _________________, ENSIKLOPEDI ISLAM 4, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, hlm.237

[11] H. Sulaiman Rasjid, FIQIH ISLAM, cet XXXV, Bandung: Sinar Baru Algenido offset, 2002, hlm.151

[12] ibid, hlm. 149

[13] Hazrat Hafiz Roshan Ali, diterjemahkan: R. Ahmad Anwar, FIQIH AHMADIYAH, Bogor:Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1989, hlm. 96


copy-past from ... http://cinta-islam.web.id/content/shalat-tarawih-dan-tata-cara-pelaksanaannya

No comments: